Tujuan, Visi dan Misi

Tujuan Organisasi IPI

Tujuan dibentuknya Organisasi Ikatan Pustakawan Indonesaia (IPI) sebagaimana termaktub dalam Undang undang (UU) Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007 pasal 34  yaitu; Pustakawan membentuk organisasi profesi, Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berfungsi   untuk   memajukan  dan   memberi pelindungan profesi  kepada pustakawan.  (3)    Setiap   pustakawan   menjadi   anggota   organisasi profesi. (4Pembinaan  dan  pengembangan  organisasi  profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Secara khusus Organisasi Profesi bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia,  Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi. Dan Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI.

 

Visi Ikatan Pustakawan Indonesia

Terwujudnya IPI yang profesional, bersinergi, mandiri dan berdaya saing untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat

 

Misi Ikatan Pustakawan Indonesia

  1. Meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme serta kemandirian pustakawan melalui TI dan kewirausahaan;
  2. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektoral baik nasional, regional dan internasional;
  3. Meningkatkan peranan IPI dalam mendukung program pembangunan nasional berkelanjutan melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk kesejahteraan;
  4. Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota