Tujuan, Visi dan Misi
Tujuan Organisasi IPI
Tujuan dibentuknya Organisasi Ikatan Pustakawan Indonesaia (IPI) sebagaimana termaktub dalam Undang undang (UU) Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007 pasal 34 yaitu; Pustakawan membentuk organisasi profesi, Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan. (3) Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. (4Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Secara khusus Organisasi Profesi bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia, Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi. Dan Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI.
Visi Ikatan Pustakawan Indonesia
Terwujudnya IPI yang profesional, bersinergi, mandiri dan berdaya saing untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat
Misi Ikatan Pustakawan Indonesia
- Meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme serta kemandirian pustakawan melalui TI dan kewirausahaan;
- Meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektoral baik nasional, regional dan internasional;
- Meningkatkan peranan IPI dalam mendukung program pembangunan nasional berkelanjutan melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk kesejahteraan;
- Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota